BAB XIII - PENDIDIKAN
Pasal 31(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
dari pasal diatas kita sebagai warga negara indonesia seharusnya layak mendapat pendidikan yang layak dengan tidak terbebani oleh biaya pendidikan yang sangat mahal.
dunia pendidikan saat ini seperti sebuah dilema, dimana untuk mendapat pendidikan yang layak disemua jenjang kita diwajibkan membayar uang dengan nominal yang besar. bagaimana kita bisa menjadi bangsa yang maju jika pendidikan yang menjadi tolak ukur majunya sebuah bangsa dikormelsilkan.
lembaga pendidikan saat ini berorientasi untuk menghasilkan laba atau keuntungan, bukan lagi untuk mencerdaskan dan membentuk karakter bangsa.
maka seharusnya pemerintah kita malu jika indonesia dicap sebagai bangsa yang mengexpor tenaga kerja informal, ini menjadi tanda gagalnya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.
mungkin kita bisa berkaca pada bangsa German yang menggeratiskan pendidikan sampai pada jenjang bangku perkuliahan.
padadal jika kita menilik kekayaan alam kita, dua kali lipat dibanding dengan kekayaan negara German.
semoga saja dimasa yang akan datang dunia pendidikan kita membaik.
Amien
Tidak ada komentar :
Posting Komentar