Senin, 18 Juli 2011

Jaminan Sosial Bukan Bantuan Sosial

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

Dari kutipan UUD 1945 diatas lalu dturunkan menjadi  UU BPJS, dalam UU ini menyatukan empat BUMN yang menangani masalah Asuransi yaitu:
1. PT Askes

2. PT Taspen
3. PT Asabri 
4. PT Jamsostek
menjadi satu wadah dalam Jaminan Sosial, dengan RUU BPJS ini disahkan maka rakyat Indonesia tidak perlu memikirkan biaya kesehatan dan pensiun.
saya teringat perkataanya seorang anggota DPR RI beliau menyatakan bahwa rakyat Indonesia sebenarnya tidak perlu diurus hanya cukup ketika dia ingin berobat, menyekolahkan anaknya maka negara yang menanggung semua biayanya melalui asuransi.
saat ini pemirintah kita terlalu senang memberikan bantuan sosial, bukan mengusahakan jaminan sosial, bantuan sosial hanya bersifat sementara dan situasional.
ketika berganti rezim maka bantuan sosial bisa berhenti kapan saja, lain halnya jika Jaminan Sosial siapapun rezim yang berkuasa maka harus memikirkan kesejahteraan rakyat.
selain itu bantuan sosial akan membuat masyarakat Indonesia menjadi pemalas dan akan menjadi bangsa dengan mental pengemis.
semoga saja RUU BPJS terwujudkan secepatnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar